Batang - Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki melantik dan mengambil sumpah jabatan 32 Kepala Desa terpilih periode 2022 hingga 2028 dan 2 Kades antar waktu periode 2022 hingga 2025 di Pendopo Kabupaten Batang, Senin (13/6/2022).
Nampak hadir Dandim 0736/Btg Letkol Arh.Yan Eka Putra, Kapolres Batang AKBP M.Irwan Susanto, Ketua DPRD Kab.Batang Maulana Yusup, Kepala Kejaksaan Negeri Batang diwakili Kasi Intel Ridwan Gaos Natakusuma, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan para camat seluruh Kabupaten Batang.
Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki mengatakan, pelaksanaan Pilkades serentak tahap I yang digelar di 32 desa 14 kecamatan berjalan dengan aman dan lancar.
Setelah dilantik, para Kades harus segera konsolidasi dengan masyarakat dan merangkul semua elemen.
“Abaikan perbedaan, baik yang mendukung maupun tidak saat Pilkades kemarin untuk bersama-sama membangun desa dengan semangat kebersamaan,” jelasnya.
Setelah dilantik, kata dia, harapannya para kepala desa bukan hanya pemimpin bagi yang mendukung, namun juga bagi yang tidak. Harus bisa merangkul semua elemen untuk bersama-sama membangun desanya. Kades harus bisa menjadi bapak bagi seluruh warga desanya.
Ia juga mengingatkan Kades yang baru dilantik agar lebih jeli dan taat aturan dalam menggunakan Dana Desa (DD). Mengingat selama ini banyak laporan ke Pemkab Batang hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya Dana Desa yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi Kades.
“Banyak laporan ke inspektorat maupun KPK terkait adanya Kades yang mempergunakan Dana Desa untuk membiayai kegiatan yang tidak sesuai ketentuan. Bahkan ada Kades yang memegang sendiri DD dan menggunakan sesuai keinginannya tanpa mempertimbangkan ketentuan maupun kebutuhan dari desanya,” ungkapnya.
Untuk itulah, dia berpesan agar Kades bisa lebih berhati-hati dan taat asas serta ketentuan dalam menggunakan Dana Desa.
“Penggunaan DD sebaik mungkin untuk membangun desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Saat ini KPK terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan DD, agar tepat sasaran dan ketentuan. Jadi, manfaatkan dana dari pemerintah itu untuk kepentingan desa, bukan pribadi atau kelompok,” tandasnya.