Banyumas –Penyuluhan Hukum adalah kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengembangan kualitas penyuluhan hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.
Guna menekan potensi pelanggaran hukum, aparatur pemerintahan di wilayah kecamatan cilongok mengikuti penyuluhan hukum yang di selenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Purwokerto Kabupaten Banyumas dengan mengambil tema melalui penyuluhan hukum, kita tingkatkan kesadaran hukum guna meminimalisir tingkat pelanggaran, yang dilaksanakan di Balai Desa Panusupan kecamatan Cilongok kabupaten Banyumas. Kamis 04/08/2022.
Dalam sambutan Kades Panusupan Bapak Sangidun SE., mengatakan selamat datang didesa panusupan kepada Kejaksaan Negeri Purwokerto, melalui penyuluhan hukum ini, saya dan masyarakat desa Panusupan mohon bimbingan dan arahan agar kita bisa bekerja dengan baik kedepannya untuk membantu masyarakan agar tidak melanggar hukum.
Serta mengenai hak perwalian, hak asuh dan adopsi anak agar sesuai dengan norma hukum yang berlaku, kami akan mensosialisasikan kepada warga diwilayah RT masing-masing sebab tidak semua warga bisa kita hadirkan disini namun hanya ketua RT, RW, Toga dan Tomas Panusupan yang kami undang.
Sementara itu Ibu Susilowati SH, MH., sebagai penyuluh dari Kejaksaan Negeri Purwokerto Kabupaten Banyumas menyampaikan kepada masyarakat agar paham serta mengerti tentang aturan hukum baik yang berlaku dalam Hukum Perdata maupun Hukum Pidana. Beliau menghimbau agar selalu menghindari pelanggaran sekecil apapun karena apabila kita sudah tersangkut masalah hukum maka akan berdampak kepada kehidupan yang bersangkutan, tuturnya.
Dengan media sosial, kita harus hati-hati sebab ancaman pidananya 6 tahun. kita juga harus hati-hati dengan informasi yang kita dapat, jangan langsung di sebarluaskan, teliti dulu, baca dengan baik, cari kebenaran informasi tersebut, kalau perlu cukup kita tahu saja dan tidak usah disebarkan lagi.
Tata cara adopsi anak telah diatur dalam undang-undang No 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak yang didukung oleh Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (PP 54/2007) adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain
Peraturan tersebut menyebutkan bahwa pentingnya anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak, dan tidak boleh memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tuanya.
Sedangkan perbedaan antara anak angkat dan anak asuh terletak pada statusnya. Status anak asuh tetap sebagai anak sah dari orang tuanya. Tanggung jawab orang tua asuh hanya agar anak asuh tersebut memperoleh pengasuhan yang tepat sesuai dengan haknya. Sedangkan status anak angkat akan berubah. Pungkasnya. (AuL).