Banyumas - Puluhan aparat gabungan dari Polresta Banyumas, Koramil 03/Patikraja, Polsek Patikraja amankan eksekusi tanah dan bangunan di Perum Griya Satria Bukit Permata blok G-5 RT 02 RW 09 Desa Sidabowa Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas yang di pimpin Kompol Ismanto (Kabag Ops Polresta Banyumas). Rabu 21/09/2022.
Sementara itu Kristiawan Setiabudi, S.H., M.H. Panitera Muda Perdata PN Banyumas menyampaikan bahwa sebagaimana telah kita rencanakan hari ini merupakan titik akhir dan akan segera kami mulai eksekusi tanah dan bangunan Ali Syamsul Bahri sebagai termohon.
Dasar eksekusi yaitu penetapan ketua Pengadilan Negeri Banyumas tanggal 15 September 2022 nomor 1/Pdt.Eks.Del/2022/PNBmsJo no.2/pdt.Eks/2022/PN,Pwt. Dari pemohon Eksekusi Sdr. Sekar Ramadhani R dengan Tergugat Ali Syamsul Bakhri.
Selanjutnya berhubung sudah dibacakan putusan Pengadilan Negeri Banyumas di Balai Desa dan termohon sudah menerima sehingga tinggal penanda tanganan berita acara eksekusi serta termohon menyerahan kunci bangunan dari sdr Ali Syamsul Bakhri selaku termohon kepada pihak penggugat atau pemohon eksekusi.
Selanjutnya petugas juru sita dan Personil Polresta Banyumas dan Koramil 03/Patikraja menuju ke lokasi eksekusi berupa tanah dan bangunan seluas 168 m² di perum Griya Satria Bukit Permata blok G-5 RT 02 RW 09 Desa Sidabowa Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas dengan batas Sebelah Utara : Jalan Lingkungan, Sebelah Timur : Rmh Milik Chry Sabconita M, Sebelah Selatan : Rmh Milik Wibowo Agung, Sebelah Barat : Jalan Lingkungan.
Pelaksanaan eksekusi tanah dan bangunan tersebut dapat dilaksanakan dengan lancar dan tanpa perlawanan karena pihak termohon dan langsung mengosongkan bangunan serta menyerahkan kunci bangunan kepada pemohon eksekusi. (AuL).