Cilacap- Babinsa Koramil 05/Nusawungu Sertu Edi Susanto melaksanakan musyawarah desa dan Rapat Koordinasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan persampahan bertempat di Pendopo Balai Desa Jetis, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap, Selasa (04/10/2022).
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Camat Nusawungu diwakili kasi kesra bpk sudio, Kepala desa jetis bpk Muharno SE. Babinsa Sertu Edi Susanto Bhabinkamtibmas Aipda Suwaryo, Perangkat Desa jetis , Ketua BPD Jetis Suwarno, Ketua RW dan RT, dan tokoh Masyarakat Desa Jetis
Dijelaskan Sertu Edi Susanto bahwa DTKS adalah layanan sistem data yang memuat 40 persen data penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial rendah, termasuk menerima bantuan sosial dari pemerintah untuk memperbaiki kualitas penetapan sasaran program-program perlindungan sosial untuk penanggulangan kemiskinan yang berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Sistem ini membantu perencana program dan memperbaiki gangguan anggaran, Pemerintah Desa jetis melakukan pertemuan dalam rangka verifikasi Kelayakan Penerima Bantuan Sosial Pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Tahun 2022," jelasnya.
Lebih lanjut ditambahkan, yang mana basis Data Terpadu untuk Program Perlindungan Sosial yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) adalah sebuah sistem yang dapat digunakan untuk perencanaan program dan mengidentifikasi nama dan alamat calon penerima bantuan sosial, baik rumah tangga, keluarga maupun individu berdasarkan pada kriteria-kriteria sosial-ekonomi yang ditetapkan oleh pelaksana Program.
"Bahwa dengan ada program Data terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan lebih membantu pemerintah dalam melakukan pendataan warga yang betul-betul memenuhi syarat untuk dan layak menerima bantuan dan menghindari terjadinya penerima bantuan yang ganda," pungkasnya.
R05