Gandeng Kejaksaan, Satgas TMMD Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Warga Bulaksari


Cilacap - Gandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Cilacap, Satgas TMMD Reguler Ke 115 Kodim 0703/Cilacap memberikan penyuluhan hukum kepada warga Desa Bulaksari Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap bertempat di Balai Desa setempat, Senin (31/10/2022).

Dalam program TMMD ini, penyuluhan hukum menjadi salah satu sasaran non fisik yang diberikan kepada masyarakat desa Bulaksari. Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cilacap menghadirkan Jaksa Fungsional dan Struktural Samikun dan Daikan yang juga sebagai Kepala Subsi Ekonomi dan Moneter selaku narasumber.

Kepada warganya, Kepala Desa Bulaksari Sutarto mengharapkan agar apa yang nantinya diberikan dari Kejaksaan, agar diperhatikan, dengan baik karena apa yang disampaikan merupakan ilmu yang dapat menjadi wawasan dan pengetahuan yang bisa didapat oleh warganya 

Begitu halnya dari Babinsa Serka Sodirin, dalam kesempatan itu pihaknya menjelaskan bahwa secara umum pekerjaan sasaran fisik TMMD hampir selesai namun dari sekian sasaran non fisik, masih ada yang belum diberikan. Sehingga harapannya apa yang telah dan belum disampaikan bisa menambah ilmu dan pengetahuan masyarakat.

"Ilmu ini jangan lewat begitu saja, tidak setiap tahun ada, jadi apa yang sudah diberikan diingat, dipraktekkan dan harapannya dapat memajukan perekonomian masyarakatnya, tidak ada KDRT, Stunting bisa dicegah dan juga tidak ada permasalahan permasalahan lainnya," Tegasnya.

Sementara dalam penyuluhan hukum yang disampaikan Narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cilacap, menjelaskan tentang tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana yaitu adalah salah satunya melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dalam kesempatan itu, narasumber juga menyampaikan tentang restorative justice (keadilan restoratif). Restorative Justice ini adalah alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi. Proses ini melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.

 

(Urip)

LihatTutupKomentar