Satgas TMMD Sosialisasikan Perda No. 5 Tahun 2021 Kepada Perangkat Desa Bulaksari


Cilacap - Satgas TMMD Reguler ke 115 Kodim 0703/Cilacap melalui Setda Kabupaten Cilacap bagian organisasi pelayanan publik yaitu Analis kebijakan Ahli Muda Sub Kord Pelayanan Publik Sugiyarti, SE. MM. memberikan sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2021 kepada warga Desa Bulaksari Kecamatan Bantarsari, Rabu (19/10/2022).

Sosialisasi tentang Implementasi Pelayanan Publik sesuai Perda Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Pelayanan Publik ini, dihadiri Danramil 09/Kawunganten Sutarman, SH., Kepala Desa Bulaksari Sutarto, Kasi Tapem Kecamatan Bantarsari Bambang Triyono dan Ageng.

Selaku Kepala Desa Sutarto mengharapkan kepada seluruh Kepala Dusun yang hadir, Ketua RW, RT dan warga agar sosialisasi ini diperhatikan, didengarkan dan dipahami sehingga nanti hasilnya dapat kita gunakan, pedomani di lapangan sehingga apabila kita menemui kesulitan mengerti jalan solusinya dalam rangka memberikan melayani kepentingan masyarakat.

Sementara itu dalam sosialisasinya, Sugiyarti mengungkapkan bahwa peraturan daerah ini sebenarnya sudah lama namun baru bisa diPerdakan pada tahun 2021. Dia juga mengatakan bahwa pelayanan publik di Kabupaten Cilacap sudah menjadi yang terbaik di Indonesia, namun baru ke lingkup pra pejabat di Kabupaten dan belum mencakup hingga ke desa. 

"Kita turun ke perangkat desa dan kita adakan penilaian. Karena untuk masuk ke ranah penilaian perlu kita kaji dahulu bagaimana pelayanan pelayanan publik di masyarakat," Jelasnya.

Dijelaskan pula, permasalahan umum pelayanan publik dilatarbelakangi beberapa hal diantaranya etos kerja yang cenderung mempertahankan status Guo (resistance to change), adanya budaya risk aversion dan lainnya. Selain itu adanya wabah penyakit seperti kurang disiplin, tidak bisa komputer, asal mengisi absen, kurang terampil, asal sampai kantor, gaji ingin naik tapi kerja lamban, pulang cepat dan lainnya.

Selain itu juga dijelaskan tentang perubahan paradigma  pelayanan publik, yaitu masyarakat memiliki hak hak politik yang harus dihormati, masyarakat memiliki voice, masyarakat adalah warga yang berdaulat. Demikian halnya keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik menjadi penting, kepercayaan warga menjadi penting, informasi tentang aspirasi dan kebutuhan masyarakat juga terakomodir. Hal ini diharapkan mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat 

 

(Urip)

LihatTutupKomentar