Saat dikonfirmasi, Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun melalui Kapolsek Subah AKP Sapto Winengku membenarkan penangkapan tersebut.
"Tersangka berinisial AI (34) yang merupakan warga Subah berhasil kami amankan bersama warga pada Sabtu (25/3/2023) sekitar pukul 00.30 WIB," ujar Kapolsek Subah AKP Sapto Winengku pada Sabtu (25/3/2023).
Kapolsek juga menjelaskan kronologi awal kejadian, di mana pada Sabtu (11/3/2023) sekitar pukul 20.00 WIB, motor milik korban sedang dipanasi oleh S saat korban
sedang berada di luar rumah. Setelah selesai memanasi motor, S kemudian meninggalkan rumah korban.
Mengetahui bahwa korban tidak berada di rumah, pelaku pencurian AI (34) yang juga merupakan tetangga korban, kemudian datang ke rumah korban, dengan cara mencongkel pintu bagian belakang, dan mengambil satu unit sepeda motor.
"Modus operandi pelaku adalah mencari rumah yang sepi, lalu masuk dengan cara mencongkel jendela dan mengambil barang berharga," jelas Kapolsek.
Tersangka AI (34) mengakui bahwa hasil curiannya dijual melalui media sosial Facebook. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus ini.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.