BATANG
- Kepolisian Resor (Polres) Batang Polda Jateng berhasil mengungkap
kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sekaligus
mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti.
Kapolres
Batang AKBP Saufi Salamun melalui Kasatreskrim AKP Andi Fajar mengatakan
bahwa pengungkapan kasus itu setelah adanya laporan.
"Berbekal
informasi tersebut, Satreskrim Polres Batang kemudian melakukan
penyelidikan terhadap perusahaan yang memberangkatkan ABK ilegal ke luar
negeri itu," ungkap Kasatreskrim AKP Andi Fajar pada Rabu (14/6/2023).
Dari
penyelidikan tersebut, Polres Batang berhasil mengamankan seorang
tersangka berinisial MS (35) selaku direktur utama sebuah perusahaan
yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK)
untuk dikirim ke luar negeri.
Diduga tersangka tidak punya surat
izin penempatan pekerja migran Indonesia yang dikeluarkan oleh
Kementerian Ketenagakerjaan dan surat izin usaha perekrutan dan
penempatan awak kapal yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
Tanpa
dilengkapi surat perizinan tersebut, kata Andi, tersangka terus
melakukan kegiatan merekrut, mengumpulkan, dan mengirimkan calon tenaga
kerja anak buah kapal ke luar negeri dalam kurun waktu mulai April 2022
hingga Juni 2023.
"Sebanyak 72 (tujuh puluh dua) orang Anak Buah
Kapal (ABK) yang telah disalurkan ke Kapal Luar Negeri. Tindakan
tersangka dilakukan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dari
kegiatan ilegal tersebut," bebernya.
Pasal yang dipersangkakan
kepada tersangka adalah Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
subsider Pasal 81 Jo pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.