Sukoharjo
- Kasus penemuan sejumlah potongan tubuh di bantaran sungai Sukoharjo
dan Surakarta berhasil diungkap Tim gabungan dari Polres Sukoharjo,
Polresta Surakarta dan Polda Jateng. Pengungkapan tersebut berdasarkan
metode Crime Scientific Investigation (CSI) sehingga berhasil mengungkap
identitas korban dan menangkap tersangkanya.
Tersangka sekaligus
pelaku utama bernama Suyono alias Yono alias Bang Yos (50) seorang kuli
bangunan warga Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta. Tersangka ditangkap
Minggu 28 Mei 2023 sekira pukul 13.00 WIB di makam Dukuh Widororejo,
Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
“Motifnya
tersangka ini sakit hati dan ingin menguasai sepeda motor korban,”
ungkap Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers di
Mapolres Sukoharjo, Selasa 30 Mei 2023.
Kapolda melanjutkan,
pemeriksaan CSI dilakukan selain dari petugas Reserse Kriminal (Reskrim)
juga didukung Kedokteran Kepolisian (Dokpol) Bidang Kedokteran
Kesehatan (Dokkes) melalui tim Disaster Victim Identification (DVI)
dipimpin Kabid Dokkes Kombes Pol. dr. Sumy Hastry Purwanti dan
Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng.
Pemeriksaan itu di
antaranya melalui tes DNA korban dengan keluarganya yang melapor hingga
tes sampel darah yang ditemukan petugas Reskrim. Tim Inafis Satreskrim
setempat juga melakukan pemeriksaan olah TKP.
Hasil tes secara
ilmiah itu kemudian dicocokkan dengan serangkaian penyelidikan yang
dilakukan termasuk pemeriksaan saksi-saksi. Berdasarkan metode tersebut
petugas berhasil mengidentifikasi korban atas nama Rohmadi (51) warga
Keprabon Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
“Jadi metode ilmiah kami lakukan, DNA dicek dan hasilnya matching (cocok) dengan keluarga, Labfor juga periksa,” sambungnya.
Kapolda
menuturkan, pelaku telah merencakanan kasus pembunuhan disertai
mutilasi itu 2 hari sebelum kejadian. Pada hari Rabu (17/8) malam,
tersangka yang merupakan rekan kerja korban di Toko Mebel berniat
menghabisi nyawa korban karena ada dendam lama. Dia menyiapkan pipa besi
berbentuk bulat panjang, diameter 5cm dan panjang 70cm.
Selanjutnya
pada Kamis (18/5) pagi, pelaku meminjam SPM Honda Beat warna hitam
milik korban, guna mengambil plastik besar laundri untuk digunakan
membungkus mayat korban.
Eksekusi dilakukan pada Jumat (19/5)
sekira pukul 01.00 WIB dengan TKP di Toko Mebel Yanto, Desa Kwarasan,
Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Ketika korban tidur, kepala
bagian belakang dipukul dengan pipa besi 3 kali. Setelah memastikan
korban meninggal, tersangka ini sempat bingung jasad korban akan dibawa
ke mana, dari situ muncul niat pelaku untuk memutilasi mayat korban.
Oleh
pelaku, jasad korban kemudian dipotong menjadi 6 bagian dan dimasukkan
dalam 4 kantong plastik yang telah disiapkan. Plastik berisi pakaian dan
potongan tubuh lalu dibuang ke beberapa tempat untuk menghilangkan
jejak.
"Adapun lokasi yang dijadikan sungai di wilayah yaitu
Jembatan Ngasinan Grogol, Jembatan Ngeblak Kusumodilagan Surakarta,
Jembatan Ngruki Sukoharjo, dan Sungai Pringgolayan Sukoharjo. Lokasi
tersebut masih satu aliran Sungai Bengawan Solo," lanjut Kapolda.
Pada
hari Minggu (21/5) hingga Senin (22/5) potongan-potongan tubuh itu
secara berurutan ditemukan warga dan Petugas dibantu tim gabungan
termasuk TNI dan SAR yang turuy melakukan evakuasi.
Sejumlah
barang bukti turut diamankan terkait kasus itu. Di antaranya Honda Beat
warna hitam nomor polisi AD 4761 KS milik korban, pipa besi, pisau
sepanjang sekira 40cm, helm warna hitam sepotong kaus lengan pendek
warna biru kerah hitam dan sebuah celana jeans warna biru milik
tersangka.
Saat wawancara di hadapan Kapolda Jateng tersangka
mengaku sempat bingung setelah membunuh korban. Dirinya mengaku menyesal
dan meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya.
“Sempat
satu jam (setelah melakukan pembunuhan) saya mondar-mandir, saya
kemudian pinjam pisau (untuk mutilasi) karena sulit bawa jenazahnya
keluar. Saya saat itu takut dan gemetar rasanya,” kata tersangka Suyono.
Atas
aksinya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau
Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan
berencana, pembunuhan hingga pencurian dengan kekerasan yang
mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Ancaman hukumannya maksimal pidana mati," tegas Kapolda.