Semarang-Polda
Jawa tengah. Kasus pertama, pada Kamis (27/7/2023), petugas
Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka,
yakni AD dan S di Desa Kramat, Kec Dempet Kab Demak.
Setelah dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti 1 kg sabu.
Setelah
dilakukan interogasi dan penggeledahan polisi menemukan barang bukti
paket sabu, timbangan, kartu ATM, Handphone dan lainnya.
"Dari
penangkapan kedua tersangka, diperoleh keterangan jika mereka menerima
paket sabu dari seseorang berinisial Y (DPO)," ungkap Kapolda Jateng,
Irjen Pol Ahmad Luhfi di Mapolda Jateng, Senin (31/7/2023).
Awalnya
pada Selasa 25 Juli 2023, Y menghubungi AD dan S untuk meminta agar
rumah AD maupun S dijadikan pertemuan antara Y dengan temannya.
Dijelaskan,
pada Rabu 26 Juli 2023 sesuai dengan penjelasan Y, kedua tersangka
bertemu dengan Y yang saat itu membawa koper, lalu ketika koper di buka
ternyata isinya pakaian yang didalamnya ada 4 paket sabu.
Kemudian
Y memberikan 4 paket sabu yang dibungkus kaos warna hitam, yang
selanjutnya kedua tersangka mengkonsumsi sedikit paket sabu sebagai
tester keaslian sabu. Selanjutnya Y pergi dan 4 paket sabu dibawa
pulang disimpan oleh AD di rumahnya.
Para tersangka dikenakan
Pasal 132 ayat (1) UU RI N0 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114
ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2)
UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Untuk kasus kedua, Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil menyita barang bukti sabu seberat 4 kg.
Bermula
polisi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya jaringan
penyalahgunaan sabu di kapal Darma Kartika 7 pelabuhan Tanjungmas
Semarang.
"Tim opsnal Ditresnarkoba Polda Jateng mengamankan
seseorang yang diduga membawa narkoba jenis sabu seberat 4 kg yang
merupakan jaringan malaysia, pontianak," kata Luhfi.
Rencana
paket tersebut akan dibawa ke Bali. Setelah dilakukan pemeriksaan,
polisi berhasil menangkap I Y N alias RN di dalam Kapal Dharma Kartika 7
jurusan Pontianak – Semarang.
Setelah petugas melakukan interogasi, IYN menerima paket sabu tersebut dari AP (DPO).
Awalnya
I Y N diajak oleh AP (DPO) ke Pontianak dengan tujuan membawa paket
sabu dari Pontianak ke Bali dengan dijanjikan upah akan dibantu biaya
pernikahan.
Selanjutnya I Y N bersama AP (DPO) langsung berangkat
dari Bali (Bandara I Gusti Ngurah Rai) menggunakan pesawat Super Air
Jet jam 17.00 WITA sampai di JKT (Bandara Soetta) Sabtu 00.15 WIB
(transit).
Pada 31 Juli 2023 sekira jam 03.30 WIB, saat I Y N akan turun dari kapal Dharma Kartika 7 ditangkap oleh petugas.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 4 paket besar sabu yang disamarkan dengan pakaian.
"
I Y N mengakui jika tujuan ke Pontianak adalah membawa paket sabu dari
Pontianak ke Bali dengan dijanjikan upah akan dibantu biaya pernikahan
oleh AP (DPO)," jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka INY
disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,
dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika