SEMARANG
- POLDA JATENG - Masih banyaknya pengendara motor yang memodifikasi
kendaraan dengan knalpot brong, mendapat respon Polda Jawa Tengah.
Secara
tegas, polisi memberikan himbauan agar pengendara motor tidak memasang
knalpot brong karena berpotensi mengganggu ketentraman masyarakat.
"Menggunakan
kendaraan dengan knalpot brong atau knalpot bising sesuai UU Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1
juncto pasal 106 ayat 3 dapat dikenakan hukuman penjara satu bulan atau
denda maksimal Rp250 juta," kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol
Satake Bayu Setianto, Kamis (3/8/2023)
Sejauh ini, tuturnya,
Polda Jateng dan jajaran intensif melakukan sosialisasi tentang larangan
penggunaan knalpot brong di jalan raya.
Selain itu, secara rutin petugas polantas jajaran Polda Jateng melakukan penindakan terhadap pengguna knalpot brong.
Tercatat
sejak 1 Januari hingga 1 Agustus 2023, Polda Jateng telah menindak
22.375 pengguna knalpot brong, dengan rincian 21.157 pelanggar diberi
sanksi tilang dan 1218 pelanggar mendapat sanksi teguran.
"Selain sanksi di atas, mereka juga diminta mengganti knalpot brong yang dipasang dengan knalpot standard," tandasnya
"Jadi tidak ada toleransi bagi pengguna knalpot brong di jalan raya," tambah Kabidhumas
Kabidhumas menghimbau agar masyarakat meningkatkan kesadaran untuk tertib berlalu lintas.
Penggunaan
knalpot brong, mengganggu kenyamanan pengguna kendaraan lain di jalan
raya dan dapat mengundang keributan bagi warga yang merasa terganggu.
"Menggunakan
knalpot brong juga menyalahi spektek standard kendaraan sehingga
berdampak pada performa kendaraan secara umum," tutupnya
Home
kepolisian
Tak Ada Toleransi Bagi Knalpot Brong, Polda Jateng Tindak Puluhan Ribu Kendaraan Selama Tahun 2023