Polres Batang Bongkar Kasus Pemerasan 2 Oknum Wartawan

 

BATANG - Polres Batang berhasil mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan oleh dua orang yang mengaku sebagai wartawan. Kedua tersangka berinisial ZA dan NW menggunakan modus ancaman pemberitaan negatif untuk memeras sejumlah kepala desa di Kabupaten Batang.

Kapolres Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo mengungkapkan, kedua tersangka biasa mendatangi desa-desa yang sedang melakukan pembangunan untuk melancarkan aksinya.
 

"Modusnya, mereka menawarkan kerja sama publikasi dengan iming-iming pemberitaan positif," kata Nur Cahyo di Mapolres Batang, Jumat (20/12/2024).

Jika tawaran ditolak, tersangka tak segan mengancam akan membuat berita negatif di media yang mereka kelola, yaitu Media Reskrim dan Jurnal Polri. Para tersangka juga memaksa desa membeli alat pemadam kebakaran (APAR) seharga Rp 2,5 juta per unit.

Aksi tersangka terbongkar setelah seorang kepala desa berinisial M melaporkan kasus ini ke Polres Batang. Berdasarkan laporan nomor LP/B/107/XI/2024, aksi pemerasan ini telah berlangsung sejak awal 2023.

"Total kerugian korban mencapai Rp 58,9 juta," ungkap Nur Cahyo.
Hasil penyelidikan mengungkap belasan desa menjadi korban dengan kerugian bervariasi mulai Rp 2,5 juta, Rp 8,3 juta, hingga Rp 10 juta per desa.

Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti ID card Media Reskrim, surat tugas, stempel, dan motor PCX yang digunakan tersangka. ZA dan NW kini dijerat Pasal 368 jo Pasal 64 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 369 jo Pasal 64 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan.

"Kami pastikan proses hukum berjalan adil untuk memberi efek jera," tegas Nur Cahyo.
Kapolres mengimbau masyarakat, khususnya perangkat desa, agar tidak ragu melaporkan tindak pemerasan. "Kepolisian siap melindungi masyarakat dari oknum-oknum yang merugikan," pungkasnya.



LihatTutupKomentar