BATANG - Polres Batang berhasil mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan oleh dua orang yang mengaku sebagai wartawan. Kedua tersangka berinisial ZA dan NW menggunakan modus ancaman pemberitaan negatif untuk memeras sejumlah kepala desa di Kabupaten Batang.
Kapolres
Batang AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo mengungkapkan, kedua tersangka biasa
mendatangi desa-desa yang sedang melakukan pembangunan untuk
melancarkan aksinya.
"Modusnya,
mereka menawarkan kerja sama publikasi dengan iming-iming pemberitaan
positif," kata Nur Cahyo di Mapolres Batang, Jumat (20/12/2024).
Jika
tawaran ditolak, tersangka tak segan mengancam akan membuat berita
negatif di media yang mereka kelola, yaitu Media Reskrim dan Jurnal
Polri. Para tersangka juga memaksa desa membeli alat pemadam kebakaran
(APAR) seharga Rp 2,5 juta per unit.
Aksi
tersangka terbongkar setelah seorang kepala desa berinisial M
melaporkan kasus ini ke Polres Batang. Berdasarkan laporan nomor
LP/B/107/XI/2024, aksi pemerasan ini telah berlangsung sejak awal 2023.
"Total kerugian korban mencapai Rp 58,9 juta," ungkap Nur Cahyo.
Hasil
penyelidikan mengungkap belasan desa menjadi korban dengan kerugian
bervariasi mulai Rp 2,5 juta, Rp 8,3 juta, hingga Rp 10 juta per desa.
Polisi
menyita sejumlah barang bukti seperti ID card Media Reskrim, surat
tugas, stempel, dan motor PCX yang digunakan tersangka. ZA dan NW kini
dijerat Pasal 368 jo Pasal 64 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 369 jo
Pasal 64 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan.
"Kami pastikan proses hukum berjalan adil untuk memberi efek jera," tegas Nur Cahyo.
Kapolres
mengimbau masyarakat, khususnya perangkat desa, agar tidak ragu
melaporkan tindak pemerasan. "Kepolisian siap melindungi masyarakat dari
oknum-oknum yang merugikan," pungkasnya.